Rabu, 11 Maret 2009

Izin Turun, Kejati Siap Periksa Bupati Purworejo

Dugaan Korupsi 4 Kepala Daerah Jateng
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menerima salinan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kelik diduga terlibat korupsi dana APBD Kabupaten Purworejo tahun 2006 sebesar Rp 2,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Uung Abdul Syakur mengatakan, pihaknya menerima surat izin pemeriksaan itu melalui Kejaksaan Agung pada 12 Januari 2009. Dalam surat tertanggal 5 Januari 2009 itu Presiden memberikan izin bagi kejaksaan untuk memeriksa Kelik Sumrahadi.

Hingga kini Kejati Jateng masih menunggu izin pemeriksaan 3 kepala daerah lainnya, yang juga diduga terlibat kasus korupsi. "Kami tidak dapat bergerak cepat karena ada aturan yang mengharuskan izin kepada Presiden. Jika surat aslinya sudah diterima, kami langsung memanggil Bupati Purworejo untuk diperiksa," kata Uung, Selasa (13/1).

Sementara di depan kantor Kejati Jateng 100 anggota Forum Masyarakat Anti Korupsi menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut kejaksaan melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Magelang Fahriyanto, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, dan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

Pengunjuk rasa mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus tersebut. Menurut mereka, meski dalam aturan dijelaskan pemeriksaan terhadap kepala daerah hanya dapat dilakukan jika mendapat izin Presiden, jaksa dapat langsung menyidik jika dalam 60 hari sejak izin diajukan tidak mendapat jawaban. "Sejauh ini kejaksaan tidak memberi pengumuman mengenai kelanjutan kasus itu. Karenanya kami menanyakan kelanjutan kasus tersebut," kata koordinator aksi Ariyanto Nugroho. (E1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar